Mulai Tahun 2020 USBN di Tingkat SD Tak Lagi diterapkan oleh Kemendikbud

USBN atau singkatan dari Ujian Sekolah Berstandar Nasional di tingkat Sekolah Dasar (SD) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak diterapkan, melainkan diganti dengan nama ujian sekolah atau US yang pelaksanaannya di serahkan kepada sekolah masing-masing. Ini mulai tahun 2020 atau Tahun Pelajaran 2019/2020. Hal ini diungkapkan oleh Kemendikbud, tetapi ini harus mengacu kepada Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019.



Jadi, pihak sekolah dasar di saruan pendidikan dapat menggali atau mencari sumber mulai dari persiapan/perencanaan ujian sekolah, untuk pembuatan / proses awal hingga akhir tentang US yang ada atau digelar secara mandiri di sekolah masing-masing.

Kemendikbud tak membuat kebijakan apapun terkait penyelenggaraan ujian nasional. Kebijakan ujian akhir di SD diserahkan kepada masing-masing sekolah. Penghapusan UN bagi siswa SD, diklaim merupakan salah satu poin dari misi Mendikbud Nadiem Makarim bertema 'Merdeka Belajar'.

"Semuanya diserahkan sekolah, sekolah yang memiliki kewenangan untuk menilai siswanya," ujar dia.

Menurut dia, ujian yang digelar oleh satuan pendidikan merupakan penilaian hasil belajar yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.

Bentuk ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dapat berupa portofolio, penugasan, tes tertulis, atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Mulai tahun ini,

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menghapus Prosedur Operasional Standar (POS) USBN.

Hal itu dikarenakan kewenangan USBN diserahkan ke sekolah atau dengan kata lain sekolah harus membuat soalnya sendiri.

Menindaklanjuti kebijakan Menteri ini, maka pihak sekolah harus menyiapkan segala sesuatu secara mandiri mulai dari pembuatan proposal pelaksanaan Ujian Sekolah, yang di dalamnya terdapat pengesahan proposal, susunan kepanitiaan, anggaran pelaksanaan US, termasuk desain Jilidnya juga harus dibuat secara sendiri, bahkan bahan lain secara prinsipil juga harus disediakan oleh pihak sekolah, diantaranya yaitu :

  • Jilid POS US SD 2020
  • SK dan Daftar Isi Pos US Oleh SD 2020
  • Bab POS US Oleh SD 2020 
( dengan Indikator / Kisi-Kisi Soal ) sbb :
  • Indikator Soal US SD Pendidikan Agama
  • Indikator Soal US SD Bahasa Indonesia
  • Indikator Soal US SD Pendidikan Kewarganegaraan
  • Indikator Soal US SD Matematika
  • Indikator Soal US SD IPA
  • Indikator Soal US SD IPS
  • Indikator Soal US SD PJOK
  • Indikator Soal US SD SBdP
  • Indikator Soal US SD Mulok Bahasa Inggris
Itulah sebagai gambaran atau contoh adanya perubahan USBN SD di ganti dengan US SD mulai tahun 2020 ini.

Ini semua diserahkan kepada sekolah masing-masing sesuai dengan kebutuhan siruasi dan kondisi yang ada di sekolah Bapak Ibu di seluruh nusantara.

Semoag yang dapat dibagikan ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amiin.

Silahkan baca sebagai gambaran terkait dengan SD dan Daftar Isi Ujian Sekolah SD Tahun 2020 berikut ini.

KOP SEKOLAH
================================================

SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR…………KECAMATAN………
NOMOR :                    /2020

TENTANG

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH DASAR…………………..
TAHUN PELAJARAN 2019/2020

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
SEKOLH DASAR…………………………………………..

Menimbang







:







Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar yang mengatur penyelenggaraan Ujian Sekolah Jenjang Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2019/2020
Mengingat
:
1.     Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.     Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
3.     Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124);
4.     Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
5.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar.
6.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesi Tahun 2016 Nomor 953);
7.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 897);
8.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional perlu menetapkan Petunjuk Teknis yang mengatur penyelenggaraan Ujian Sekolah Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2019/2020
9.     Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021.
10. Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Nomor.420/203-Disdik/2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Ujian Sekolah jenjang  Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2019/2020
11. Hasil Rapat Koordinasi antara Sekolah Dasar, dengan pihak orang tua siswa peserta ujian dan komite Sekolah /pada tanggal….Februari 2020 tentang penyeleng garaan  Ujian Sekolah di SD…………………….



MEMUTUSKAN

Menetapkan
:
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENG-GARAAN UJIAN SEKOLAH JENJANG SEKOLAH DASAR (SD) TAHUN PELAJARAN 2019/2020.

Pasal 1
(1)   Prosedur    Operasional    Standar    Penyelenggaraan   Ujian    Sekolah yang selanjutnya disebut POS US, mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2019/2020.
(2)   POS  US  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  tercantum  dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Sekolah Dasar…………………… ini.
Pasal 2
(1)    Hal-hal lain yang belum diatur dan bersifat teknis dalam POS US ini akan ditetapkan oleh Sekolah Dasar, sesuai dengan kewenangannya.
(2)    Perubahan terhadap POS US ini akan ditetapkan oleh Sekolah Dasar dan disosialisasikan melalui surat pemberitahuan.
Pasal 3
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diubah
sebagaimanamestinya apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya.


Ditetapkan di  ……………………………..
Pada tanggal   ……………………….2020
Kepala SD       ……………………………..








………………………………………………….
…………(pangkat)…………………………..
NIP. …………………………………………

Itulah sekilas contoh Draf dan Daftar Isi yang harus dibuat oleh pihak sekolah dalam pelaksanaan Ujian Sekolah dan Silahkan Kembangkan.

Comments

Popular posts from this blog

KI KD BAHASA SUNDA KURIKULUM 2013 JENJANG SD, MI

Download Contoh Program Supervisi Kepala Sekolah SD Lengkap

DOWNLOAD BUKU AGENDA KEGIATAN KEPALA SEKOLAH