Mulai Tahun 2020 USBN di Tingkat SD Tak Lagi diterapkan oleh Kemendikbud
USBN atau singkatan dari Ujian Sekolah Berstandar Nasional di tingkat Sekolah Dasar (SD) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak diterapkan, melainkan diganti dengan nama ujian sekolah atau US yang pelaksanaannya di serahkan kepada sekolah masing-masing. Ini mulai tahun 2020 atau Tahun Pelajaran 2019/2020. Hal ini diungkapkan oleh Kemendikbud, tetapi ini harus mengacu kepada Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019.
Jadi, pihak sekolah dasar di saruan pendidikan dapat menggali atau mencari sumber mulai dari persiapan/perencanaan ujian sekolah, untuk pembuatan / proses awal hingga akhir tentang US yang ada atau digelar secara mandiri di sekolah masing-masing.
Kemendikbud tak membuat kebijakan apapun terkait penyelenggaraan ujian nasional. Kebijakan ujian akhir di SD diserahkan kepada masing-masing sekolah. Penghapusan UN bagi siswa SD, diklaim merupakan salah satu poin dari misi Mendikbud Nadiem Makarim bertema 'Merdeka Belajar'.
"Semuanya diserahkan sekolah, sekolah yang memiliki kewenangan untuk menilai siswanya," ujar dia.
Menurut dia, ujian yang digelar oleh satuan pendidikan merupakan penilaian hasil belajar yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
Bentuk ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dapat berupa portofolio, penugasan, tes tertulis, atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Mulai tahun ini,
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menghapus Prosedur Operasional Standar (POS) USBN.
Hal itu dikarenakan kewenangan USBN diserahkan ke sekolah atau dengan kata lain sekolah harus membuat soalnya sendiri.
Menindaklanjuti kebijakan Menteri ini, maka pihak sekolah harus menyiapkan segala sesuatu secara mandiri mulai dari pembuatan proposal pelaksanaan Ujian Sekolah, yang di dalamnya terdapat pengesahan proposal, susunan kepanitiaan, anggaran pelaksanaan US, termasuk desain Jilidnya juga harus dibuat secara sendiri, bahkan bahan lain secara prinsipil juga harus disediakan oleh pihak sekolah, diantaranya yaitu :
Ini semua diserahkan kepada sekolah masing-masing sesuai dengan kebutuhan siruasi dan kondisi yang ada di sekolah Bapak Ibu di seluruh nusantara.
Semoag yang dapat dibagikan ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amiin.
Silahkan baca sebagai gambaran terkait dengan SD dan Daftar Isi Ujian Sekolah SD Tahun 2020 berikut ini.
Itulah sekilas contoh Draf dan Daftar Isi yang harus dibuat oleh pihak sekolah dalam pelaksanaan Ujian Sekolah dan Silahkan Kembangkan.
Jadi, pihak sekolah dasar di saruan pendidikan dapat menggali atau mencari sumber mulai dari persiapan/perencanaan ujian sekolah, untuk pembuatan / proses awal hingga akhir tentang US yang ada atau digelar secara mandiri di sekolah masing-masing.
Kemendikbud tak membuat kebijakan apapun terkait penyelenggaraan ujian nasional. Kebijakan ujian akhir di SD diserahkan kepada masing-masing sekolah. Penghapusan UN bagi siswa SD, diklaim merupakan salah satu poin dari misi Mendikbud Nadiem Makarim bertema 'Merdeka Belajar'.
"Semuanya diserahkan sekolah, sekolah yang memiliki kewenangan untuk menilai siswanya," ujar dia.
Menurut dia, ujian yang digelar oleh satuan pendidikan merupakan penilaian hasil belajar yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
Bentuk ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dapat berupa portofolio, penugasan, tes tertulis, atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Mulai tahun ini,
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menghapus Prosedur Operasional Standar (POS) USBN.
Hal itu dikarenakan kewenangan USBN diserahkan ke sekolah atau dengan kata lain sekolah harus membuat soalnya sendiri.
Menindaklanjuti kebijakan Menteri ini, maka pihak sekolah harus menyiapkan segala sesuatu secara mandiri mulai dari pembuatan proposal pelaksanaan Ujian Sekolah, yang di dalamnya terdapat pengesahan proposal, susunan kepanitiaan, anggaran pelaksanaan US, termasuk desain Jilidnya juga harus dibuat secara sendiri, bahkan bahan lain secara prinsipil juga harus disediakan oleh pihak sekolah, diantaranya yaitu :
- Jilid POS US SD 2020
- SK dan Daftar Isi Pos US Oleh SD 2020
- Bab POS US Oleh SD 2020
- Indikator Soal US SD Pendidikan Agama
- Indikator Soal US SD Bahasa Indonesia
- Indikator Soal US SD Pendidikan Kewarganegaraan
- Indikator Soal US SD Matematika
- Indikator Soal US SD IPA
- Indikator Soal US SD IPS
- Indikator Soal US SD PJOK
- Indikator Soal US SD SBdP
- Indikator Soal US SD Mulok Bahasa Inggris
Ini semua diserahkan kepada sekolah masing-masing sesuai dengan kebutuhan siruasi dan kondisi yang ada di sekolah Bapak Ibu di seluruh nusantara.
Semoag yang dapat dibagikan ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amiin.
Silahkan baca sebagai gambaran terkait dengan SD dan Daftar Isi Ujian Sekolah SD Tahun 2020 berikut ini.
KOP SEKOLAH
================================================
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR…………KECAMATAN………
NOMOR
: /2020
TENTANG
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH DASAR…………………..
TAHUN PELAJARAN 2019/2020
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
SEKOLH
DASAR…………………………………………..
Menimbang
|
:
|
Bahwa sesuai
dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015
tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada
Pendidikan Dasar dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan
Pendidikan dan Ujian Nasional perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar
yang mengatur penyelenggaraan Ujian Sekolah Jenjang Sekolah Dasar Tahun
Pelajaran 2019/2020
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah
beberapa kali dirubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 124);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
5.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun
2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada
Pendidikan Dasar.
6.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun
2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesi Tahun 2016 Nomor 953);
7.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun
2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 897);
8.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun
2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan dan
Ujian Nasional perlu menetapkan Petunjuk Teknis yang mengatur penyelenggaraan
Ujian Sekolah Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun
Pelajaran 2019/2020
9.
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan
Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran
2020/2021.
10. Surat Keputusan Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Garut Nomor.420/203-Disdik/2020 Tentang Petunjuk Teknis
Penyelenggaraan Ujian Sekolah jenjang Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2019/2020
11. Hasil Rapat Koordinasi antara Sekolah
Dasar, dengan pihak orang tua siswa peserta ujian dan komite Sekolah /pada tanggal….Februari
2020 tentang penyeleng garaan Ujian
Sekolah di SD…………………….
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
PROSEDUR
OPERASIONAL STANDAR PENYELENG-GARAAN UJIAN SEKOLAH JENJANG SEKOLAH DASAR (SD)
TAHUN PELAJARAN 2019/2020.
|
Pasal
1
(1) Prosedur
Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian
Sekolah yang selanjutnya disebut POS US, mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah Tahun
Pelajaran 2019/2020.
(2) POS US sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) tercantum
dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Sekolah
Dasar…………………… ini.
Pasal
2
(1) Hal-hal lain yang belum diatur dan bersifat teknis dalam POS
US ini akan ditetapkan oleh Sekolah
Dasar, sesuai dengan kewenangannya.
(2) Perubahan
terhadap POS US ini akan ditetapkan oleh Sekolah
Dasar dan disosialisasikan melalui surat pemberitahuan.
Pasal
3
Surat
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diubah
sebagaimanamestinya
apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
Ditetapkan di ……………………………..
Pada tanggal ……………………….2020
Kepala SD ……………………………..
………………………………………………….
…………(pangkat)…………………………..
NIP. …………………………………………
|
Comments
Post a Comment