Permenpan-RB Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Selesksi Kompetensi Dasar Pegadaan CPNS 2018, Contoh-Contoh Soal dan Kunci Jawaban PPPK, CPNS
Permenpan-RB Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Selesksi Kompetensi Dasar Pegadaan CPNS 2018 Permenpan-RB Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Selesksi Kompetensi Dasar Pegadaan CPNS 2018 Pasal 1 Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil. Pasal 2 Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 meliputi: a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP); b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Pasal 3 Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (dua) yaitu : a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi; b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan. Pasal 4 Ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 (tiga) dibedakan bagi peserta yang mendaftar pada...