Permenpan-RB Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Selesksi Kompetensi Dasar Pegadaan CPNS 2018, Contoh-Contoh Soal dan Kunci Jawaban PPPK, CPNS
Permenpan-RB Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Selesksi Kompetensi Dasar Pegadaan CPNS 2018
Permenpan-RB Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Selesksi Kompetensi Dasar Pegadaan CPNS 2018 |
Pasal 1
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 2
Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 meliputi:
a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Pasal 3
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (dua) yaitu :
a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.
Pasal 4
Ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 (tiga) dibedakan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude);
b. Penyandang Disabilitas;
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
d. Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
e. Diaspora;
f. Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II.
Pasal 5
nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (empat) yaitu:
a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima);
b. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh);
c. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putra Papua dan Papua Barat paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);
d. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);
e. Nilai terendah dari peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Olahragawan Berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar.
Silahkan download filenya di bawah ini.
Passing Grade atau Ambang Batas Kelulusan Untuk Calon ASN Dari Jalur PPPK
Setelah melalui seleksi administrasi, pada Sabtu (22/2) dan Minggu (24/2), para pelamar Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun anggaran 2019 mengikuti seleksi kompetensi masing-masing instansi yang melakukan perekrutan.
Terkait hal itu, pada 22 Februari 2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi P3K Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyulih Pertanian.
Dalam Permen PANRB ini disebutkan, Seleksi P3K Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyulih Pertanian tahun 2019 meliputi: a. seleksi administrasi; b. seleksi kompetensi; dan c. seleksi wawancara.
“Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran,” bunyi Pasal 3 Permen PANRB ini.
Seleksi kompetensi, menurut Permen PANRB ini, terdiri atas: a. seleksi kompetensi teknis; b. seleksi kompetensi manajerial; dan c. seleksi kompetensi sosial kultural.
Sementara seleksi wawancara dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Adapun jumlah soal dan pembobotan nilai seleksi kompetensi meliputi: a. kompetensi teknis terdiri dari 40 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3 dan salah bernilai 0; b. kompetensi manajerial terdiri dari 40 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 1 dan salah bernilai 0; c. kompetensi sosial kultural terdiri dari 10 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3, 2, dan 1, tidak dijawab bernilai 0; dan d. wawancara berbasis komputer terdiri 10 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3, 2, dan 1, tidak dijawab bernilai 0.
“Peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi (teknis, manajerial, dan sosio kultural) paling rendah nilai 65 dan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42,” bunyi Pasal 7 ayat (1) Permen ini.
Lihat juga :
Download Aplikasi Offline Latihan Simulasi 1 dan 2 Sistem CAT (Computer Assisted Test) Test CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)
Download Latihan Soal SKB, TKB Selelsi Test ASN, CPNS, PPPK/P3K Guru Mata Pelajaran SMP, SMA, SMK
Contoh Soal dan Pembahasan PPPK, P3K untuk Guru Gonorer Kategori II Tahun 2019
Apabila peserta telah memenuhi ambang batas sebagaimana dimaksud, menurut Permen PANRB ini, peserta harus memenuhi nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.
“Nilai wawancara dipergunakan apabila peserta memenuhi nilai ambang batas sebagaimana dimaksud,” tegas Pasal 8 Permen PANRB ini.
Ditegaskan dalam Permen PANRB ini, peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK harus memenuhi syarat: a. memperoleh nilai ambang batas sebagaimana dimaksud; dan b. kesesuai dengan usulan kebutuhan/formasi instansi dengan pemeringkatan untuk masing-masing kelompok jabatan.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 10 Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana tanggal 22 Februari 2019.
Contoh-Contoh Soal dan Kunci Jawaban PPPK, CPNS
Baiklah untuk persiapan langkah selanjutnya bagi yang akan mengikuti tes-tes tahap-tahap yang akan datang setelah tahap I tahun 2018. Kami menyediakan contoh soal dan kunci jawaban Tes Kompetensi Dasar PPPK, yang dapat di download di bawah ini.
Inilah contoh soal untuk latihan seleksi calon pppk untuk guru tahun 2019 |
Silahkan download/unduh zemuanya di bawah ini !
Demikianlah yang dapat kami informasikan terkait dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK/P3K untuk tahun 2019 ini. Semoga diantara para pembaca ada yang lulus menjadi ASN baik PNS maupun PPPK. Aamiin.
Comments
Post a Comment