Permendikbud 33 Tahun 2018 PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal I
Lampiran dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 487) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1688Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI
A. Tujuan
Penyaluran Tunjangan Profesi bertujuan untuk:
- memberi penghargaan kepada Guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab;
- mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan
- membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai Guru PNSD profesional.
B. Kriteria Penerima Tunjangan Profesi
Kriteria Guru PNSD penerima Tunjangan Profesi sebagai berikut:
- berstatus sebagai Guru PNSD yang diangkat oleh Pemerintah Daerah dan mengajar pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat pada Dapodik;
- aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informasi dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
- memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
- memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
- mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan; dan
- tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah.
Pengumuman Hasil CPNS Yang Lulus SKD dan SKB Tahun 2018 Kabupaten Garut
Ketentuan pada angka 1 sampai dengan angka 9 berlaku juga bagi:
- Guru yang mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) paling banyak 100 (seratus) jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan mendapat izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat;
- Guru berstatus CPNSD, maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokoknya;
- Guru PNSD dalam golongan ruang II;
- PNSD dalam golongan ruang II, III, atau IV yang diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan, maka tunjangan profesinya akan dibayarkan setelah ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru berdasarkan Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara; dan
- Guru PNSD yang berdasarkan kepentingan nasional dan merupakan Guru Garis Depan (GGD), dapat serta merta menerima Tunjangan Profesi selama 2 (dua) tahun sejak yang bersangkutan bertugas di lokasi penempatan pada bulan tahun berkenaan, dan/atau sesuai dengan ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Selanjutnya, GGD tersebut tetap menerima Tunjangan Profesi pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi.
Selengkapnya lihat tayangan di bawah ini.
Comments
Post a Comment