Download 10 Modul PKB Guru Pembelajar SD Kelas Tinggi KK-A Sampai KK-J
Download 10 Modul PKB Guru Pembelajar SD Kelas Tinggi KK-A Sampai KK-J - Kami bagikan 10 buah Buku Guru Pembelajar PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjtan) atau Modul Pelatihan SD Kelas Tinggi. Artinya kelas tinggi di SD yaitu untuk Kelas 4, 5, 6.
Download 10 Modul PKB Guru Pembelajar SD Kelas Tinggi KK-A Sampai KK-J |
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Peningkatan mutu pendidikan akan berhasil dengan baik apabila ditunjang oleh mutu guru yang baik. Peran guru sangat dibutuhkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, kehadiran guru profesional akan mampu memberikan “kesejahteraan pedagogik” kepada setiap peserta didik yang akan meningkatkan kecerdasan bangsa yang selanjutnya akan bermuara pada kesejahteraan umum. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara di dunia ini termasuk di Indonesia sebagian besar ditentukan oleh peran guru.
Salah satu upaya yang perlu dilakukan oleh para pendidik untuk menjadikan dirinya sebagai pendidik yang profesional adalah selalu meningkatkan kompetensinya, baik kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, maupun sosial. Hal ini mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku, yaitu: Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2008 tentang Guru yang menyatakan bahwa pengembangan dan peningkatan kompetensi bagi Guru dilakukan dalam rangka memenuhi kualifikasi dan menjaga agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya dan/atau olah raga.
Untuk itu masyarakat dan pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan seluruh jajarannya memikul kewajiban untuk mewujudkan kondisi yang memungkinkan guru melaksanakan pekerjaan/jabatannya secara profesional. Oleh karena itu, sebagai aktualisasi tugas guru sebagai tenaga professional, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, pemerintah (Kemendikbud) akan memfasilitasi guru untuk dapat mengembangkan keprofesiannya secara berkelanjutan melalui program Pendidikan dan Pelatihan Pasca-Uji Kompetensi
Guru (Diklat Pasca-UKG).
Program pendidikan dan pelatihan merupakan bagian penting dari pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan. Pendidikan dan Pelatihan (diklat) juga tidak lepas dari tujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan mata pelajaran/tugas yang diampunya.
Salah satu faktor pendukung keberhasilan suatu program diklat adalah adanya modul atau bahan ajar yang berisi materi-materi pembelajaran yang akan dipelajari oleh para peserta selama mengikuti program diklat tersebut. Atas dasar pemikiran tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui PPPPTK Bahasa, Matematika, IPA, dan PKn/IPS menyusun modul diklat PascaUKG tahun 2015 untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru atau pendidik di pada jenjang sekolah dasar.
Modul ini berisi materi pembelajaran bahasa Indonesia di sekolah dasar, yang telah disusun sesuai dengan Standar Kompetensi Guru yang diturunkan dari Permendikbud No 16 Tahun 2007. Selain itu, modul ini juga dilengkapi dengan aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan baik secara mandiri maupun berbasis kerja kelompok di Kelompok Kerja Guru (KKG). Untuk mengukur pemahaman dan melatih keterampilan peserta dalam modul ini dilengkapi juga dengan latihan yang berisi masalah dan kasus pembelajaran.
Penyusunan modul ini bertujuan untuk memberikan referensi kepada para guru sekolah dasar, khususnya pada guru SD kelas tinggi agar dapat: menguasai kompetensi profesional terkait dengan bahasa Indonesia yang terdiri atas pemahaman, sikap, dan keterampilan terhadap: (1) Hakikat, Fungsi, Kedudukan, dan Ragam Bahasa Indonesia; (2) Pemerolehan Bahasa Anak; (3) Linguistik Bahasa Indonesia; (4) Semantik Bahasa Indonesia; (5) KeterampilanBerbahasa Indonesia; (6) Sastra Indonesia. Kompetensi tersebut merupakan standar minimal yang harus dikuasai oleh guru SD agar memiliki keterampilan berbahasa dan kebahasaan yang akan mendukung keberhasilannya dalam menjalankan tugas pokoknya dalam pembelajaran di dalam maupun di luar kelas.
B. Tujuan
Tujuan umum modul ini disusun guna mendukung pelaksanaan diklat Guru Pembelajar bagi guru Sekolah Dasar Tinggi untuk kompetensi Bahasa Indonesia.
Tujuan khusus modul ini diharapkan setelah menempuh proses pembelajaran peserta mampu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan khususnya kompetensi profesional dalam bidang bahasa Indonesia.
C. Peta Kompetensi
Kompetensi yang dituntut di dalam modul ini merujuk pada Permendiknas nomor 16 Tahun 2007 dengan mengembangkan kompetensi profesional Bahasa Indonesia menjadi indikator pencapaian kompetensi untuk guru sekolah dasar tinggi. Untuk memudahkan kerangka pikir dalam modul ini indikator-indikator pencapaian kompetensi tersebut disusun menjadi Kegiatan Pembelajaran yang terdiri atas:
- Hakikat, Fungsi, Kedudukan, dan Ragam Bahasa Indonesia.
- Pemerolehan Bahasa Anak.
- Linguistik Bahasa Indonesia.
- Semantik Bahasa Indonesia.
- Keterampilan Berbahasa Indonesia.
- Sastra Indonesia
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup materi Modul Pembelajaran Bahasa Indonesia Sekolah Dasar Kelas Tinggiini merupakan modul untuk mendukung kompetensi profesional. Oleh karena itu, modul ini mengkaji bidang keterampilan dan pengetahuan tentang pembelajaran bahasa Indonesia untuk guru sekolah dasar.
Berikut akan dijelaskan gambaran singkat tiap-tiap indikator dalam peta kompetensi yang dijabarkan dalam kegiatan pembelajaran.
- Hakikat, Fungsi, Kedudukan, dan Ragam Bahasa Indonesia. Ruang lingkup materi ini tentang hakikat bahasa, fungsi, kedudukan, dan ragam bahasa Indonesia yang dijelaskan dalam bentuk deskripif.
- Pemerolehan Bahasa Anak. Ruang lingkup materi ini dibatasi pada hakikat pemerolehan bahasa, tahapan pemerolehan bahasa, faktor-faktor yang mempengaruhi pemerolehan bahasa, dan perbedaan antara pemerolehan dan pembelajaran bahasa.
- Linguistik Bahasa Indonesia. Ruang lingkup lingustik bahasa Indonesia yang dibahas dalam materi ini berupa kaidah-kaidah bahasa Indonesia yang berasal dari hierarki lingustik yaitu fonologi, morfologi, sintaksis, dan wacana bahasa Indonesia.
- Semantik Bahasa Indonesia. Ruang lingkup pembahasan materi semantik bahasa Indonesia meliputi kaidah-kaidah semantik dalam bahasa Indonesia, hubungan makna dalam bahasa Indonesia yang terdiri atas sinonim, antonim, homonim, homograf, homofon, polisemi, denotasi, konotasi, dan majas yang digunakan sebagai rujukan dalam penggunaan bahasa Indonesia.
- Keterampilan Berbahasa Indonesia. Ruang lingkup pembahasan materi ini meliputi prinsip dan prosedur pembelajaran menyimak, berbicara, membaca, dan menulis dalam pembelajaran SD kelas tinggi.
- Sastra Indonesia. Ruang lingkup materi ini meliputi genre sastra dan apresiasi sastra. Pembahasan pada bagian ini tentang: membedakan sastra lama dan sastra baru, mengidentifikasi genre sastra Indonesia, membedakan prosa dan puisi, membedakan prosa lama dan prosa baru, mengidentifikasi unsur intrinsik puisi dan prosa, serta drama.
E. Saran Cara Penggunaan Modul
Modul ini terdiri atas sepuluh kegiatan pembelajaran sesuai dengan peta kompetensi yang ada di bagian awal modul. Setiap kegiatan pembelajaran akan disajikan pokok-pokok materi sederhana yang memerlukan pengembangan lebih lanjut. Oleh karena itu, peserta diharapkan tidak hanya tergantung pada modul ini untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam.
Modul ini juga bisa dipergunakan sebagai bahan bacaan mandiri tanpa kehadiran pengajar. Oleh karena itu, sebelum mulai mempelajari modul ini peserta disarankan untuk melihat tujuan pembelajaran dan indikator pencapaian kompetensi guna memahami tuntutan keterampilan dan pengetahuan yang diharapkan pada setiap materi yang disajikan.
Untuk belajar secara mandiri akan lebih baik apabila peserta membuat ringkasan pada setiap submateri yang disajikan. Selain belajar mandiri peserta juga dapat berdiskusi dengan teman sejawat baik di sekolah maupun dalam forum Kelompok Kerja Guru (KKG) sebab terlibat aktif dalam kegiatan diskusi dan curah pendapat sangat membantu peserta dalam memahami dan mengingat konsep atau istilah yang dibahas.
Setelah membaca secara mandiri dan membuat ringkasan atau berdiskusi peserta dapat berlatih untuk mengerjakan latihan atau memecahkan kasus yang terdapat dalam setiap materi. Hal ini bertujuan untuk mengukur pemahaman dan melatih keterampilan dalam menerapkan konsep, istilah yang dipelajari. Untuk menyelesaikan latihan atau kasus peserta disarankan untuk mencari sumber bacaan lain yang mendukung materi, meskipun pada akhir setiap materi telah diberkan kunci jawaban atau rubrik penilaian. Selain itu, kerja kelompok dalam KKG juga disarankan kembali sebagai bagian konfirmasi atas penyelesaian masalah dalam latihan atau kasus yang dikerjakan.
Dasar Hukum Tentang PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) diantaranya yaitu :
- Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-undang Republik Indonesia No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan Pemerintah RI No. 32 tahun 2013 tentang perubahan Peraturan Pemerintah RI No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 74 tahun 2008 tentang Guru.
- Peraturan Presiden RI No. 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nosional No. 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik Konselor.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 32 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi No. 16 tahun 2009 tentang jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan angka Kreditnya.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun 2012 tentang Uji Kompetensi Guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan anak Usia Dini.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan No. 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 22 tahun 2015 tentang Rencana Strategi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 16 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 18 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan Perikanan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Download >>> KELOMPOK KOMPETENSI / KK - A
Modul PKB Guru Pembelajar SD Kelas Tinggi KK-A |
Download >>> KELOMPOK KOMPETENSI / KK - B
Modul PKB Guru Pembelajar SD Kelas Tinggi KK-B |
Download >>> KELOMPOK KOMPETENSI / KK - C
Modul PKB Guru Pembelajar SD Kelas Tinggi KK-C |
Download >>> KELOMPOK KOMPETENSI / KK - D
Modul PKB Guru Pembelajar SD Kelas Tinggi KK-D |
Download >>> KELOMPOK KOMPETENSI / KK - E
Modul PKB Guru Pembelajar SD Kelas Tinggi KK-E |
Download >>> KELOMPOK KOMPETENSI / KK - F
Modul PKB Guru Pembelajar SD Kelas Tinggi KK-F |
Download >>> KELOMPOK KOMPETENSI / KK - G
Modul PKB Guru Pembelajar SD Kelas Tinggi KK-G |
Download >>> KELOMPOK KOMPETENSI / KK - H
Modul PKB Guru Pembelajar SD Kelas Tinggi KK-H |
Download >>> KELOMPOK KOMPETENSI / KK - I
Modul PKB Guru Pembelajar SD Kelas Tinggi KK-I |
Download >>> KELOMPOK KOMPETENSI / KK - J
Modul PKB Guru Pembelajar SD Kelas Tinggi KK-J |
bloggoeroe.blogspot.com juga merekomendasikan :
Download 10 Modul PKB Guru Pembelajar SD Kelas Bawah KK-A Sampai KK-J
Besar harapan kami bahwa modul ini dapat membantu Bapak/Ibu guru dalam mempelajari materi tentang refleksi pembelajaran dan PTK, sehingga penguasaan kompetensi yang dituntut pada Permendiknas No 16 Tahun 2007, khususnya terkait dengan kompetensi melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran dan mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif dapat terfasilitasi.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam proses penyusunan modul ini. Demi perbaikan modul ini dimasa depan, kami mengharapkan adanya saran dan masukan dari Bapak/Ibu guru dan para pembaca lainnya. Saran dan masukan dapat disampaikan kepada kami melalui email: mary_anta@yahoo.com dan ediprajitno@yahoo.com
Comments
Post a Comment