Inilah Pengertian Guru Secara Umum, Khusus

Rapat Guru, https://bloggoeroe.blogspot.com/
Gambar : Rapat Guru
Secara etimologi guru merupakan pendidik atau pengajar. Dalam artian seseorang yang menjadi guru atau pendidik atau yang mengajar merupakan pekerjaan yang beda dengan pekerjaan lainnya, maka guru disebut dengan pekerjaan profesi. Guru profesional tugasnya yaitu mendidik, mengajar, melatih, mengarahkan, membimbing, menilai atau mengevaluasi para peserta didik di sekolah atau satuan pendidikan formal.

Pengertian Secara Umum
Yang dikatakan guru yaitu pendidik dan pengajar pada suatu pendidikan mulai dari anak usia dini melalui jalur sekolah formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah. Guru-guru yang mengajar disekolah formal harus mempunyai kualifikasi secara formal yang sekolah atau kuliahnya lulusan dari keguruan, misalnya dari Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), atau lulusan Sarjana Pendidikan yang notabene mempunyai kualitas pendidikan strata satu. Dalam arti secara luas bahwa guru merupakan seseorang yang memberikan sesuatu hal yang baru melalui pembelajaran ini juga bisa dikatan guru.

Arti Secara Khusus
Pengertian Guru menurut Menrut pandangan agama
Dalam agama Hindu, guru merupakan simbol sebagai tempat suci yang berisi ilmu (vidya), dan juga memebagi ilmu. Dan seorang guru merupakan pemandu tempat spiritual atau untuk kejiwaan murid-muridnya.
Dalam agama Budha, guru yaitu orang yang memandu muridnya menuju jalan kebenaran. Murid seorang guru memandang gurunya sebagai jelmaan Budha atau Budhisttva.

Arti Guru Secara Formal
Secara khusus guru di Indonesia merupakan seorang pengajar di sekolah negeri atau swasta yang mempunyai latar belakang pendidikan formal minimal berstatus sarjana, dan memiliki kempauan untuk sorang pengajar, serta memiliki ketentuan hukum yang sah atau legal sebagai guru berdasarkan undang-undang guru dan dosen yang sekarang berlaku di Indonesia.

Status Guru di Indonesia
Ada guru tatap dan Guru honorer
Guru Tetap
Guru yang memiliki status minimal sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, dan telah ditugaskan di sekolah tertentu sebagai instansi induhnya. Guru tetap ini bisa ditugaskan di sekolah negeri maupun di sekolah swasta. Selaku guru di sekolah swasta, guru tersebut dinyantakan sebagai guru tetap jika telah memiliki kewenangan secara khusus yang tetap memiliki kewenganan untuk mengajar di suatu yayasan tertentu yang telah terakreditasi oleh pemerintah atau pihak yang berwenang yang berlaku di Indonesia.
Guru Honorer
Guru tidak tetap yang belum / tidak berstatus minimal Calon Pegawai Negeri Sipil dan digaji perjam pelajaran untuk guru bidang, ada juga yang digaji secara bulanan ini berlaku khusus sebagai guru kelas yang ada hanya di tingkat satuan pendidikan Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah. dan sering kali guru tidak tetap ini menjadi sukarela bayarannya pun sukarela bahkan tidak mendapatkan gaji sama sekali, ada pula yang mendapatkan gaji setiap bulannya di bawah batas minimum yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. Mereka sebagai guru honor secara kasat mata tidak jauh berbeda dengan guru tetap, bahkan banyak yang mengenakan pakaian seragam Pegawai Negeri Sipil seperti layaknya seorang guru tetap. Hal tersebut memang telah menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Secara kenyataan atau fakta mereka itu pengangguran secara terselubung. Pada umumnya mereka menjadi tenaga sukarela demi diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil yaitu melalui jalur honorer. Atau bisa saja dikatakan sebagai penunggu peluang untuk lulus atau lolos tes Calon Pegawai Negeri Sipil melalui jalur umum.
Bahkan di Indonesia, ada atau sering terjadi adanya honorer siluman, Dikatakan honorer siluman, karena diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dengan prosedur yang menyalahi aturan atau ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini karena adanya rekayasa misalnya masa kerja selaku guru honorer. Banyak juga bidang pekerjaan mereka selaku honorer tang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan yang mereka miliki. Bahkan ada juga yang mengandalkan surat keputusan dari orang yang tidak memiliki kewengan yang benar dan tepat berdasarkan undang-undang uang berlaku di Indonesia.

Guru-Guru Legendaris di Indonesia
Inilah nama-nama guru sebagai legendaris yang pernah ada di Indonesia :
Ki Hajar Dewantara
Dewi Sartika
Ki Sarmidi Mangunsarkono
Haji Abdul Malik Karim Amrullah
Abdurrahman Wahid
Maria Ulfah Santoso
Sartono
Sumber referensi : wikipedia.org

Rupanya artikel tentang guru secara lengkapnya sesuai judul Inilah Pengertian Guru Secara Umum, Khusus. Dari artikel yang sederhana ini, semoga menjadi tahu dan memahami tentang pengertian guru.

Comments

Popular posts from this blog

KI KD BAHASA SUNDA KURIKULUM 2013 JENJANG SD, MI

Download Contoh Program Supervisi Kepala Sekolah SD Lengkap

DOWNLOAD BUKU AGENDA KEGIATAN KEPALA SEKOLAH