Inilah Pengertian, Fungsi, tujuan dan Capaian Nilai UKG (Uji Kompetensi Guru) Tahun 2015, 2017 dan 2019

Sebelum kepada pokok inti kami akan memaparkan tentang UKG kepada semua guru baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta.
Artikel ini kami ambil dari berbagai sumber yang kami ketahui.
Blog Goeroe
Peserta Sosialisasi UKG
Apakah semua guru harus mengikuti UKG (Uji Kompetensi Guru)?
Semua Guru Wajib Ikut Uji Kompetensi Guru
Semua guru baik PNS maupun Guru Non-PNS diseluruh Sekolah dan Madrasah wajib mengikuti Kegiatan Uji Kompetensi Guru (UKG).
Tidaklah lain yaitu demi mencetak serta mengukur kompetensi Guru sesuai dengan bidang studi yang dipegangnya, maka semua guru wajib mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG), baik Guru yang mengajar di sekolah dibawah kelola Kemendiknas maupun Guru Madrasah Kemenag.

Saat mengikuti UKG banyak instansi yang berperan didalamnya, seperti BPSDMPK-PMP, LPMP, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan bagi Madrasah adalah Kementerian Agama (Kemenag).

Sebagai tenaga profesional, guru dituntut juga agar selalu mengembangkan diri yang sejalan dengan kemajuan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni. “Menjadi guru profesional itu butuh kecakapan, harus mampu melakukan inovasi baru serta memiliki keahlian dan kemahiran.” terang Kadin Pendidikan OKU, seraya menambahkan semua itu harus memenuhi standar mutu atau norma dan membutuhkan pendidikan profesi.

Pengertian UKG (Uji Kompetensi Guru)

Disini saya akan memberikan sedikit gambaran mengenai Uji Kompetensi Guru disingkat UKG. UKG adalah sebuah kegiatan Ujian untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content Guru. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas. Setelah anda membaca pengertian UKG, maka selanjutnya semoga paham dengan definisi UKG tersebut.

Fungsi dan Tujuan UKG (Uji Kompetensi Guru)
Setelah anda membaca pengertian UKG diatas, maka saya akan memberikan sedikit gambaran mengenai Fungsi dan Tujuan di adakannya UKG (Uji Kompetensi Guru). Guru memiliki posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat peran guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Setelah anda membaca ini, maka anda telah mengetahui secara pasti tentang garis besar pelaksanaan UKG.

Pentingnya profesi Guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, maka pemerintah memberikan perhatian khusus kepada para guru dengan diadakan Uji Kompetensi Guru yang bertujuan mampu memberikan dan meningkatkan mutu pendidikan bangsa. Berkaitan dengan program tersebut, pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif guru dan merupakan informasi penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan materi dan strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta guru tersebut dapat diperoleh melalui uji kompetensi guru (UKG). Sasaran program strategi pencapaian target RPJMN tahun 2015–2019 antara lain adalah meningkatnya kompetensi guru dan tenaga kependidikan dilihat dari Subject Knowledge dan Pedagogical Knowledge yang diharapkan akan berdampak pada kualitas hasil belajar siswa. Oleh karena itu untuk mengukur capaian RPJMN, maka pada tahun 2015 UKG akan dilaksanakan bagi seluruh guru di Indonesia.
Sumber : http://official.sdn1-sungaipenuh.sch.id

Tujuan dilaksanakannya UKG 2015
Menurut Sumarna Surapranata selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, “Uji kompetensi guru (UKG) pada tahun 2015 dilakukan untuk melakukan pemetaan dalam rangka memperoleh baseline tentang kompetensi guru”.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan dinas pendidikan dan sekolah akan melakukan uji kompetensi guru kepada 3.015.315 orang guru PNS dan honorer.
Kemendikbud hanya memiliki potret UKG untuk 1,6 juta guru, yaitu guru yang sudah memiliki sertifikat dan yang akan disertifikasi. Potret tersebut diperoleh setelah guru-guru melalui uji kompetensi awal (UKA) dan uji kompetensi guru (UKG).
Pada uji kompetensi guru tahun ini, dilaksanakan pada tanggal 9 sampai dengan 27 November 2015 di daerah masing-masing (kabupaten/kota). Untuk pesertanya sendiri, tidak hanya diperuntukan bagi PNS, tetapi guru Non-PNS pun diikut sertakan (bagi non-PNS yang sudah punya NUPTK). Selain itu, pengawas dan Kepala Sekolah juga wajib mengikuti UKG yang dimana pelaksanaannya dilakukan secara online.
Standar nilai UKG 2015 minimal 5,5 dan mesti ditingkatnya setiap tahunnya hingga mencapai nilai 8,0 pada tahun 2018/2019 nanti. Sementara itu untuk soal UKG akan dibedakan menjadi dua kelas untuk guru-guru SD, yaitu soal untuk guru kelas bawah (1-3) dan soal untuk guru kelas tinggi (4-6). Sedangkan untuk guru Mapel di SMP, SMA, dan SMK soalnya disesuai dengan mapel yang diampunya.
Sumber :http://www.pidipedia.com/

Blog Goeroe
Peserta PKB sedang melaksanakan diskusi pada On PKB
Tujuan dilaksanakannya UKG Tahun 2017
UKG ( Ujian Kompetensi Guru ) merupakan sebuah kegiatan berupa ujian yang berfungsi untuk mengukur kompetensi dasar mengenai bidang studi atau subject matter dan juga pedagogik dalam domain seorang pengajar, dalam hal ini guru sekolah.

Khusus untuk guru yang sudah bersertifikat pendidik, maka kompetensi dasar yang akan diujikan akan disesuaikan dengan bidang studi sertifikasi tersebut. Selain itu, materi yang akan diujikan juga akan disesuaikan dengan kualifikasi akademik seorang guru bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Untuk kompetensi pedagogik yang akan diujikan sendiri merupakan integrasi dari konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran dalam bidang studi yang diampu di kelas.

Latar Belakang Diadakannya Ujian Kompetensi Guru
Sebagai seorang pendidik profesional, guru memiliki peran utama dalam memberi pendidikan, mengajar, memberikan bimbingan, menilai, mengarahkan, melatih serta mengevaluasi peserta didik baik itu pada pendidikan anak usia dini dengan jalur formal, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah atas.

Untuk menjadi seorang guru tidak boleh sembarangan karena seorang guru kini diwajibkan memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana ( S-1 ) atau Diploma IV ( D-IV ) tentunya dengan jurusan yang sejalan. Selain itu juga untuk menjadi seorang guru dibutuhkan sertifikat pendidik, sehat jasmani serta rohani dan juga memiliki kemampuan dalam mewujudkan tujuan dari pendidikan nasional.

Nah, UKG ( Ujian Kompetensi Guru ) sendiri memiliki kedudukan sebagai sarana kualifikasi untuk guru sebagai tenaga profesional. Berdasarkan undang-undang No 14 tahun 2005 mengenai guru dan dosen. Definisi profesional sendiri adalah sebuah pekerjaan ataupun kegiatan yang dilakukan seseorang serta menjadi sumber penghasilan kehidupannya yang memerlukan keahlian, kemahiran serta kecakapan untuk memenuhi standar mutu dan norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Tujuan Ujian Kompetensi Guru
UKG ( Ujian Kompetensi Guru )memiliki tujuan untuk memperkuat peran guru dalam melaksanakan pendidikan. Sehingga guru mampu memberikan dan juga meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. UKG juga dapat digunakan untuk memetakan kondisi objektif setiap guru sehingga dapat dijadikan sebagai informasi penting bagi pemerintah ketika akan mengambil sebuah kebijakan yang terkait dengan materi dan juga strategi dalam memberikan pembinaan yang dibutuhkan oleh guru.

Dengan begitu, program pencapaian target RPJMN untuk tahun 2015-2019 bisa tepat sasaran dengan melihat dari peningkatan kompetensi guru serta tenaga pendidikan dari subject knowledge dan juga pedagogical knowledge. Harapannya adalah kualitas hasil belajar siswa dapat ikut meningkat.
Standar Kelulusan Ujian Kompetensi Guru

UKG ( Ujian Kompetensi Guru ) kali pertama dilaksanakan pada tahun 2014 silam, pada saat itu standar kelulusan untuk UKG hanya sekitar 4.7 saja. Hal ini sangatlah wajar karena ini adalah kali pertama sistem ini dilaksanakan. Namun, seperti yang sudah dijelaskan pada tujuan UKG tadi, tentunya setiap tahun standar kelulusan untuk UKG selalu meningkat.
Pada tahun 2015 silam, standar kelulusan UKG meningkat menjadi 5.5, pada tahun 2016 menjadi 6.0 dan pada tahun 2017 ini menjadi 7.0. Sedangkan untuk tahun 2018 nanti standar kelulusan untuk UKG menjadi 7.5 dan pada tahun 2019 menjadi 8.0.

Blog Goeroe
Peserta dan Lokasi Tempat UKG
Walaupun ujian ini diperuntukan untuk meningkatkan kompetensi guru, namun tidak semua guru mengikuti UKG. Peserta UKG sendiri yaitu guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, guru PNS dan non PNS ( GTY ) yang mengajar di sekolah swasta atau guru honorer yang diangkat oleh Walikota/Bupati. Guru yang telah memiliki NUPTK dan telah mengajar sesuai kualifikasi akademikya serta sesuai bidang studi yang disertifikasi.

Untuk lokasinya sendiri ditentukan oleh LPMP dengan memperhatikan lokasi TUKG yang memiliki persyaratan yang ditetapkan. Nah, karena pentingnya peningkatan kualitas pendidikan, maka UKG ( Ujian Kompetensi Guru ) sangat penting untuk dilaksanakan dan diikuti oleh guru-guru di Indonesia.
Sumber : http://www.bhataramedia.com

Comments

Popular posts from this blog

KI KD BAHASA SUNDA KURIKULUM 2013 JENJANG SD, MI

Download Contoh Program Supervisi Kepala Sekolah SD Lengkap

DOWNLOAD BUKU AGENDA KEGIATAN KEPALA SEKOLAH